Kamis, 07 Januari 2016

PELANGGARAN ETIKA IT - PERJUDIAN ONLINE

3

Kasus Perjudian Online
Pada tulisan ini saya akan membahas masalah pelanggaran etika tentang perjudian online. Kepolisian Republik Indonesia mengungkap kasus judi pertandingan olahraga terutama sepak bola melalui sambungan internet atau "online". Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto, di Jakarta, Selasa 12 November 2013, menjelaskan telah ditangkap dua tersangka, yang bernama Herman alias Ahok dan Ket Bun alias Abun di Kompleks Ruko Tanah Mas Blok A Nomor 1, Sei Panas, Batam pada Sabtu (2/11) lalu.
sumber gambar : http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/barang-bukti-judi-bola-online-di-surabaya-_121213191855-220.jpg

"Jadi, skemanya mendompleng (relay) siaran langsung sepak bola yang disiarkan di televisi tanpa sepengetahuan stasiun televisi," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Dia menjelaskan sistem judinya menggunakan rekening, jadi pemain yang akan berjudi "online" tersebut harus memiliki rekening di salah satu bank, kemudian yang bersangkutan harus deposit ke rekening pengelola judi "online" tersebut.

Dengan begitu, lanjut dia, pemain akan mendapatkan akun (username) dan kata kuncinya (password). "Ketika menang, dia mendapat pembayaran dari rekening lain dari rekening B. Rek A untuk menampung uang hasil kejahatan berjudi," katanya.

Ia mengatakan "server" judi "online" tersebut berpusat di Filipina menggunakan website www.sbobet.com yang hanya bisa memfasilitasi transaksi rekening dengan mata uang peso, dolar AS dan lainnya, namun bisa melayani transaksi rupiah melalui www.indobet.com dan www.raja303.com.
Dia menjelaskan motif pelaku menempatkan "server" di Filipina karena di sana legal, sementara di Indonesia ilegal.

Untuk membiayai "server" tersebut, lanjut Arief tersangka membayar sambungan internet hingga Rp 52 juta per bulan, namun ditemukan satu transaksi dengan nilai Rp 100 miliar.

Dia menambahkan dalam penggerebekan, penyidik menyita 15 komputer dengan "hardisk" di masing-masing komputer sebesar 500 Gigabyte, jadi totalnya sebesar 7,5 Terrabyte.
"Ada komunikasi via skype, dengan IT Support, ada perintah kepada Abun dan Ahok untuk menampilkan judi sesuai jadwal pertandingan yang dipertaruhkan. Jadi, pemain ini dalam berjudi sistemnya berjalan sambil melihat pertandingan, bisa jadi dia mengubah taruhan atau membatalkan, tapi deposit sudah dipotong," katanya.

Namun, penyidik belum menelusuri omzet serta kerugian yang diakibatkan kejahatan siber sejak 2008 itu.
Arief mengatakan tersangka yang telah ditahan di Batam tersebut terancam dijerat Pasal 303 KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan untuk perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

 Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
“(1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
ke-1 barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut pasal 303;

ke-2 barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.”

 Sementara dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia siber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi:
      “Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber dan referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://cipluk2bsi.wordpress.com/jenis-pelanggaran-kode-etik-bidang-it/
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/11/12/mw5da2-polisi-ungkap-kasus-judi-bola-online
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt506967a9b1ed2/apa-hukuman-maksimal-bagi-pelaku-judi-bola-online

3 komentar:

  1. Ayuk mari dicoba permainan ini, dijamin seru hanya dengan 1 id kamu sudah bisa menikmati 7 permainanya dan cuman disini kami poker di Indonesia yang paling terpercaya.
    hanya dengan minimal deposit Rp 20.000 saja
    dan memberikan bonus referal 20% bagi kamu selama seumur hidup
    bonus cash back up to 0.5 % di bagikan setiap hari senin
    permainan ini real murni antara player dengan player (NO ROBOT)
    (semakin banyak teman yang kamu ajak maka akan banyak pula bonus yang kamu dapat)
    Untuk Info Lebih Lanjut Bisa Hubungi Customer Service Kami di :
    LiveSupport 24 jam (NONSTOP)
    ? LiveChat : goo.gl/hz1eC3
    ? Pin BBM : D61E3506
    silakan bergabung ya moga saja kamu beruntung ;)
    Terima Kasih

    Raja Poker, Dewa Poker, Poker Online, Judi Poker, Agen Poker Online
    dewa poker

    BalasHapus
  2. Judi online marak di indonesia seperti DGPOKER,,pihak polisi sehsrusnya segera memberantas bandar bandar judi online seperti DGpoker,bopoker88biz dan masih banyak yang lain

    BalasHapus

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com