TEMPO Interaktif, Jakarta - HTC Corporation, perusahaan pembuat telepon seluler cerdas terbesar kedua di Asia, menuntut Apple atas pelanggaran hak cipta. HTC berani mengambil langkah tersebut setelah membeli sembilan hak paten dari Google Inc.
Masalah tuntut-menuntut hak cipta dalam dunia digital menjadi tren saat ini. Hal itu tak lepas dari berbagai produk yang ada di pasaran yang memang memiliki kemiripan, baik dari segi fisik atau tampilan maupun dari konten sistem operasi.
Contoh paling panas adalah perseteruan antara Apple dan Samsung. Apple merasa Samsung menjiplak mentah-mentah teknologi iPad dalam wujud Galaxy Tab. Tuntutan pelanggaran hak cipta pun dilayangkan. Buntutnya, Galaxy Tab dilarang beredar di Eropa.
Samsung juga balik menuntut. Apple dianggap mencuri beberapa teknologi yang merupakan hasil karya perusahaan asal Korea Selatan itu. Tuntutan pun dilayangkan di beberapa negara Asia, termasuk Jepang dan Korea Selatan.
Kini, perusahaan asal Taiwan, HTC, ikut menuntut Apple atas pelanggaran empat dari sembilan hak cipta yang baru saja dibeli dari Google, pekan lalu. Berkas tuntutan dimasukkan ke pengadilan di Delaware, Amerika Serikat.
Ketika Google mengakuisisi Motorola Mobility, bulan lalu, perusahaan mesin pencari terbesar itu mendapatkan 17 ribu hak paten baru. Jumlah itu cukup bagi Google untuk membuka toko paten dan "membagi-bagikan" ke perusahaan mitra kerja.
Google memang sudah lama berseteru dengan Apple soal hak paten. Kini, dengan senjata baru 17 ribu hak paten itu, Google bisa mengajak mitra usahanya menggempur perusahaan yang pernah dipimpin oleh Steve Jobs itu.
HTC menjadi salah satu mitra usaha Google yang pertama menuntut Apple berbekal hak paten yang dibeli dari Google. Keempat paten tersebut berasal dari Motorola, tiga dari Openwave Systems, dan dua dari Palm.
Sebelumnya, HTC juga mengajukan tuntutan hak paten kepada Apple. Namun hingga kini, tuntutan itu belum membuahkan hasil. Dengan amunisi baru, HTC kembali maju. Mereka menyatakan Apple telah menjiplak konten sistem operasi Android di iPhone.
Keterlibatan Google dalam membantu HTC merupakan bukti bahwa perang hak paten dalam teknologi digital, khususnya telepon seluler cerdas, semakin terbuka dan memanas. "Ini seperti sebuah permainan," kata Will Stofega, analis teknologi.
Stofega mengatakan Google berkepentingan mengamankan hak paten atas sistem operasi Android. "Google butuh dukungan dari pelanggannya agar para pelanggan tetap setia bersama mereka."
Google, yang belum pernah dituntut secara langsung oleh Apple, selama ini dikritik atas tindakannya yang membiarkan mitra kerja pengguna Android diserang habis-habisan oleh Apple. Kini, Google bisa sedikit bergerak dengan menjual hak paten miliknya.
Selain mendapatkan sembilan hak cipta, HTC membeli S3 Graphics Co, hanya berselang sepekan setelah mereka mengajukan tuntutan hak paten terhadap Apple. Selama ini, HTC-lah yang dituntut oleh Apple atas pelanggaran hak cipta.
"Google tahu betul bahwa HTC dalam kondisi sangat tertekan oleh berbagai tuntutan yang diajukan Apple dan kemungkinan kalah sangat besar," ucap Florian Mueller, konsultan teknologi asal Jerman.
Google, yang memiliki kurang dari 1.000 hak paten pada awal tahun ini, menyatakan akan membangun portofolio hak cipta yang lebih kokoh. Hal tersebut untuk menangkal berbagai serangan atas hak kekayaan intelektual yang semakin gencar dilayangkan.
HTC dan Apple adalah bagian dari "permainan" tuntut-menuntut soal hak cipta di antara perusahaan pembuat ponsel cerdas. Itu lantaran nilai pasar ponsel cerdas semakin menggiurkan. Menurut perusahaan riset HIS Inc, nilai pasar ponsel cerdas tahun ini mencapai US$ 206,6 juta.
HTC Tuntut Apple Atas Pelanggaran Hak Cipta
Related Posts:
PELANGGARAN DIDUNIA MAYA Padang (ANTARA News) – Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan siste… Read More
Kasus Kejahatan atau Penyalahgunaan Teknologi Informasi (Hacking) Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Inte… Read More
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG TEKNOLOGISegala sesuatu yang berkenaan dengan privasi seseorang dan berkaitan mengenai hak di Indonesia ini telah memiliki aturan dan hukum yang berlaku. Begit… Read More
Data Forgery Pada E-Banking BCADunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majal… Read More
Pelanggaran Etika dalam Dunia Maya dan Teknologi Informasi Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee A… Read More
0 komentar:
Posting Komentar