Kamis, 07 Januari 2016

Judi Bola Online

1


pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih.

Ini lah Bukti Forensi adalah :

Kredit
Rekening bank
Komputer atau Laptop
Handphone
Dan hardisk

Menurut undang-undangan yang berlaku  tertulis jelas dalam Pasal 44 UU ITE. Dalam kasus cyber crime bukti yang akan mengarahkan pada suatu peristiwa pidana adalah berupadata-data elektronik baik yang berada di dalam komputer (hard disk) atau yang merupakan hasil print out atau dalam bentuk lain berupa jejak (path) dari suatu aktivitas penggunaan komputer

Berikut ini adalah hukuman yang berlaku Di indonesia.
Di Indonesia terdatap beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian,seperti Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) dan untuk perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Pasal tersebut yang berbunyi.
Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

1 komentar:

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com