LHOKSEUMAWE, WOL – Bagaimana etika suatu media yang mengutip berita media lain? Jika muncul gugatan atas berita hasil kutipan itu, siapa yang bertanggung jawab? Masalah ini sering terjadi belakangan ini dan perlu dibahas secara khusus dari sudut pandang etik jurnalistik.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Media dan Komunikasi sekaligus mantan anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, saat menyampaikan materinya kepada sejumlah wartawan dalam Pelatihan Jurnalistik Edukasi Migas Media 2015 di lantai tiga Hotel Harun Square Lhokseumawe, Rabu (16/12).
“Dalam pemberitaannya, suatu media dimungkinkan untuk mengutip berita media lain. Pengutipan berita media lain bukan suatu pelanggaran dan juga bukan sesuatu yang memalukan,” jelas Agus.
Lebih lanjut ia menambahkan, dalam konteks jurnalisme migas, hal ini juga sering terjadi. Berita-berita tentang eksplorasi dan produksi migas di media siber seperti detik.com,merdeka.com, tempo.co, atau okezone.com sering dikutip media lain khususnya media daerah yang “ketinggalan informasi”.
Demikian juga media-media nasional sering juga mengutip media daerah untuk masalah yang muncul di daerah. Media-media nasional atau lokal juga biasa mengutip berita media-media internasional ketika membahas perkembangan teknologi di bidang migas atau ketika memberitakan peristiwa-peristiwa migas di negara lain.
“Tidak ada pelanggaran etika jurnalistik dalam hal ini, sejauh media yang mengutip memberikan creditpoint kepada media yang dikutip dengan menyebutkan nama media tersebut dalam kutipan berita. Akan lebih baik lagi jika sekaligus disebutkan nama jurnalis yang menulis berita,” jelasnya lagi.
Guna menghindari kesan plagiasi, lanjut Agus, semestinya berita hasil kutipan tidak sama persis atau mirip-mirip dengan berita pertama yang dikutip. Oleh karena itu, berita hasil kutipan perlu dikembangkan lebih lanjut dengan mewawancarai sumber yang lain serta dengan menambahkan data dan informasi baru.
“Tudingan plagiasi ini sering muncul karena berita pertama yang dikutip dengan berita kedua yang mengutip hampir sama persis. Parahnya lagi, media kedua tidak secara jujur menjelaskan kepada pembaca, pendengar atau pemirsa telah mengutip media lain,” sambung Agus.
Agus juga menjelaskan beberapa poin etika dalam mengutip media sosial. Belakangan, kata dia, semakin lazim media massa mengutip pernyataan, informasi atau data yang didapatkan dari berbagai media sosial seperti facebook, twitter, blog.
Proses pengutipan itu dilakukan begitu saja tanpa memerlukan izin kepada pemilik akun, dan tanpa terlebih dahulu memeriksa apakah akun tersebut asli atau palsu. Proses penggunaan media sosial sebagai sumber informasi pemberitaan media ini perlu dibahas secara spesifik dari sudut pandang etika jurnalistik.
“Ada dua permasalahan yang perlu dikemukakan di sini, pertama, belum ada peraturan atau kesepahaman tentang status media sosial. Apakah media sosial adalah sebentuk publik atau ruang privat?,” sebut Agus.
Di satu sisi, media sosial menunjukkan ciri-ciri ruang publik, seperti keterbukaan untuk diakses orang lain, interaktivitas, partisipatoris, keluasan tema yang dibahas dan pluralitas pihak-pihak yang terlibat.
“Namun di sisi lain media sosial masih mencirikan ruang-ruang privat, yaitu membahas masalah pribadi, gaya berbicara yang sangat personal (model bertutur, akrab, sinis, kasar, sarkas),” pungkas Agus.
Ia juga memberikan contoh, adalah akun twitter musisi Ahmad Dhani pada masa kampanye Pilpres yang lalu. Berbagai media siber saat itu mengutip twitter Ahmad Dhani. Ternyata Ahmad Dhani tidak pernah sama sekali membuat pernyataan itu.
“Dan ternyata akun yang mengatasnamakan Ahmad Dhani itu adalah akun palsu. Kasus ini telah ditangani oleh Dewan Pers pada akhir bulan juli 2014 lalu, dan media-media siber yang mengutip berita itu telah meminta maaf kepada Ahmad Dhani,” tukas Agus.(wol/chai/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
0 komentar:
Posting Komentar