Kamis, 07 Januari 2016

Xiaomi Digugat Atas Pelanggaran Hak Paten

0

Xiaomi Digugat Atas Pelanggaran Hak Paten

NEW YORK – Setelah Apple dan Samsung “ribut” karena urusan paten, kini masalah paten menimpa produsen asal China, Xiaomi. Pabrikan asal Negeri Bambu itu dituduh melanggar hal paten milik Blue Spike LLC.
Blue Spike LLC menuduh Xiaomi telah melanggar terhadap paten Amerika Serikat 8.930.719 B2, yang berjudul “Data Protection Method and Device”. Blue Spike mengklaim, paten digunakan oleh Xiaomi tanpa izin pada model Xiaomi Mi 4, Mi 4 LTE, Xiaomi Mi 4c, Mi 4i, Mi Note Plus, Redmi 1S, Redmi 2, Redmi 2 Prime, Redmi 2A, dan Redmi Note 2, seperti diberitakan Phone Arena, Senin (7/12/2015).
Menariknya, handset yang belum diumumkan Xiaomi yakni Mi 5 dan Mi 5 Plus ikut masuk dalam daftar pelanggaran paten. Blue Spike mengatakan, ia memiliki bisnis sah yang bergulir seputar software Address Space Layout Randomization (ASLR), sistem, dan teknologi.
Akan tetapi dari pencarian cepat Google, muncul kasus pelanggaran paten lainnya yang diajukan oleh perusahaan tersebut. Terlepas dari situ, Blue Spike mengharapkan Xiaomi bisa menyelesaikan masalah ini dengan cepat agar tidak menunda ponsel teranyarnya nanti.
Sekadar informasi, belum lama ini muncul gambar yang diduga miliki Mi 5, di mana gambar tersebut menunjukkan Mi 5 memiliki bentang layar 5,2 inci hampir tidak memiliki tepi layar atau bezel. Layar tersebut memiliki resolusi 1.440 x 2.560 piksel.

HTC Tuntut Apple Atas Pelanggaran Hak Cipta

0

TEMPO InteraktifJakarta - HTC Corporation, perusahaan pembuat telepon seluler cerdas terbesar kedua di Asia, menuntut Apple atas pelanggaran hak cipta. HTC berani mengambil langkah tersebut setelah membeli sembilan hak paten dari Google Inc.

Masalah tuntut-menuntut hak cipta dalam dunia digital menjadi tren saat ini. Hal itu tak lepas dari berbagai produk yang ada di pasaran yang memang memiliki kemiripan, baik dari segi fisik atau tampilan maupun dari konten sistem operasi.

Contoh paling panas adalah perseteruan antara Apple dan Samsung. Apple merasa Samsung menjiplak mentah-mentah teknologi iPad dalam wujud Galaxy Tab. Tuntutan pelanggaran hak cipta pun dilayangkan. Buntutnya, Galaxy Tab dilarang beredar di Eropa.

Samsung juga balik menuntut. Apple dianggap mencuri beberapa teknologi yang merupakan hasil karya perusahaan asal Korea Selatan itu. Tuntutan pun dilayangkan di beberapa negara Asia, termasuk Jepang dan Korea Selatan.

Kini, perusahaan asal Taiwan, HTC, ikut menuntut Apple atas pelanggaran empat dari sembilan hak cipta yang baru saja dibeli dari Google, pekan lalu. Berkas tuntutan dimasukkan ke pengadilan di Delaware, Amerika Serikat.

Ketika Google mengakuisisi Motorola Mobility, bulan lalu, perusahaan mesin pencari terbesar itu mendapatkan 17 ribu hak paten baru. Jumlah itu cukup bagi Google untuk membuka toko paten dan "membagi-bagikan" ke perusahaan mitra kerja.

Google memang sudah lama berseteru dengan Apple soal hak paten. Kini, dengan senjata baru 17 ribu hak paten itu, Google bisa mengajak mitra usahanya menggempur perusahaan yang pernah dipimpin oleh Steve Jobs itu.

HTC menjadi salah satu mitra usaha Google yang pertama menuntut Apple berbekal hak paten yang dibeli dari Google. Keempat paten tersebut berasal dari Motorola, tiga dari Openwave Systems, dan dua dari Palm.

Sebelumnya, HTC juga mengajukan tuntutan hak paten kepada Apple. Namun hingga kini, tuntutan itu belum membuahkan hasil. Dengan amunisi baru, HTC kembali maju. Mereka menyatakan Apple telah menjiplak konten sistem operasi Android di iPhone.

Keterlibatan Google dalam membantu HTC merupakan bukti bahwa perang hak paten dalam teknologi digital, khususnya telepon seluler cerdas, semakin terbuka dan memanas. "Ini seperti sebuah permainan," kata Will Stofega, analis teknologi.

Stofega mengatakan Google berkepentingan mengamankan hak paten atas sistem operasi Android. "Google butuh dukungan dari pelanggannya agar para pelanggan tetap setia bersama mereka."

Google, yang belum pernah dituntut secara langsung oleh Apple, selama ini dikritik atas tindakannya yang membiarkan mitra kerja pengguna Android diserang habis-habisan oleh Apple. Kini, Google bisa sedikit bergerak dengan menjual hak paten miliknya.

Selain mendapatkan sembilan hak cipta, HTC membeli S3 Graphics Co, hanya berselang sepekan setelah mereka mengajukan tuntutan hak paten terhadap Apple. Selama ini, HTC-lah yang dituntut oleh Apple atas pelanggaran hak cipta.

"Google tahu betul bahwa HTC dalam kondisi sangat tertekan oleh berbagai tuntutan yang diajukan Apple dan kemungkinan kalah sangat besar," ucap Florian Mueller, konsultan teknologi asal Jerman.

Google, yang memiliki kurang dari 1.000 hak paten pada awal tahun ini, menyatakan akan membangun portofolio hak cipta yang lebih kokoh. Hal tersebut untuk menangkal berbagai serangan atas hak kekayaan intelektual yang semakin gencar dilayangkan.

HTC dan Apple adalah bagian dari "permainan" tuntut-menuntut soal hak cipta di antara perusahaan pembuat ponsel cerdas. Itu lantaran nilai pasar ponsel cerdas semakin menggiurkan. Menurut perusahaan riset HIS Inc, nilai pasar ponsel cerdas tahun ini mencapai US$ 206,6 juta.

PELANGGARAN UNDANG-UNDANG TEKNOLOGI

0

Segala sesuatu yang berkenaan dengan privasi seseorang dan berkaitan mengenai hak di Indonesia ini telah memiliki aturan dan hukum yang berlaku. Begitu juga mengenai teknologi. Segala sesuatu yang kita share atau bagikan kepada para netizen atau pengguna internet tentunya semua sudah memiliki aturan dan hukum yang berlaku. Apabila seseorang sudah menggunakan sesuatu yang berbau atau menyangkut teknologi maka orang itu sudah harus mengetahui segala hukum dan aturan yang berlaku.
Contohnya apabila kita sudah menggunakan gadget atau yang lebih simple handphone. Ketika sudah berpikir untuk membeli dan menggunakan barang tersebut tentunya segala aturan dan norma yang berlaku harus kita sadari. Jangan kita menggunakan fitur dari handphone tersebut untuk hal yang melakukan suatu pelanggaran, misalnya saja merekam teman yang sedang melakukan sesuatu yang wajib dilakukan dua kali sehari. Walaupun itu hanya teman. apabila dia tidak suka dengan sikap kita dia dapat saja memenjarakan kita dengan tuduhan penyalah gunaan teknologi informasi dan perbuatan tidak terpuji,( UU ITE pasal 27 )

Berdasarkan contoh diatas tersebut tentunya dunia teknologi di Indonesia ini sudah pasti memiliki norma dan aturan yang berlaku. Berikut akan di jelaskan secara ringkas apa saja ruang lingkup pasal dari undang-undang ITE itu.
+ Pasal 27 Tentang Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
+ Pasal 28 Tentang Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan
+ Pasal 29 Tentang Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti
+ Pasal 30 Tentang Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
+ Pasal 31 Tentang Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
+ Pasal 32 Tentang Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
+ Pasal 33 Tentang Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja 
+ Pasal 35 Tentang Menjadikan Seolah Dokumen Otentik/phising

Berikut akan dituliskan bunyi dari dua pasal yang tertuliskan pada Undang-undang ITE nomor 11 pada tahun 2008 yang sudah disahkan oleh Presiden pada saat itu 

UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27 ayat
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 ayat
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

Dari kedua pasal dan ayat-ayat nya yang sudah tertuliskan tersebut dijelaskan betapa banyaknya hukum yang dibuat untuk mengontrol dari penggunaan teknologi informasi ini dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sudah banyak pula orang-orang yang secara tidak bertanggung jawab menyalah gunakan teknologi informasi ini untuk hal kepentingan dirinya sendiri yang membuat korbannya menjadi disudutkan atau dirugikan.
Berikut akan dijelaskan juga kasus-kasus yang sudah terjadi pada pelanggaran dari teknologi informasi yang sudah terjadi sampai pada saat ini: 
o Pada tahun 2008
   Kasus Iwan Piliang
   Beberapa saat setelah diterbitkannya UU ITE ini Iwan Piliang bisa dikatakan orang pertama yang terkena jeratan ini. Ia disangkakan telah menuliskan artikel pada presstalk.info saat itu  yang memberitakan adanya anggota DPR fraksi PAN yang meminta uang 6M rupiah kepada PT. Adaro. Ia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pelanggaran atas pasal 27 tentang pencemaran nama baik
o Pada tahun 2009
   Kasus Prita Mulyasari
   Pada tahun ini kasus besar yang sampai ke media adalah berita mengenai Prita yang menuliskan postingan yang isinya adalah keluhan dia untuk rumah sakit Omni yang telah salah mendiagnosa dirinya dan mengambil tindakan tanpa persetujuan keluarga. Prita di jerat oleh Rumah Sakit Omni dengan pasal 27 juga, akan tetapi ia lolos dari hukuman pada tahun 2012
o Pada tahun 2013
   Kasus ini menjerat Alexander Aan dimana ia menuliskan pada sosial media facebook dengan ocehan bahwa di dunia ini sudah tidak ada lagi tuhan karena dirinya masih melihat banyak sekali kemiskinan. Atas ocehan tersebut ia dilaporkan dengan tuduhan penistaan agama dan pencemaran nama baik yang juga diatur pada pasal 27
o Pada tahun 2014
   Pada tahun ini kasus yang terjadi melibatkan mahasiswa dari Universitas Gajah Mada Jogjakarta. Berita ini cukup besar karena kasus yang dilakukan membawa nama kebesaran dari Jogjakarta dan melibatkan juga warga dari Jogjakarta. Florence Sihombing menuliskan kekesalannya atas antrian pada SPBU yang tidak bisa ia terima. Ia menuliskan di Path bahwa warga Jogja tidak berbudaya. Orang yang tidak senang pun melaporkannya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dari beberapa kasus diatas sudah terbukti bahwa tidak sedikit pula yang sudah salah dalam berperilaku dan bersikap pada teknologi informasi. Bahkan untuk sosial media yang memiliki privasi tinggi sekalipun seperti "Path". Jika kita salah dan menyinggung orang lain maka kita dapat dilaporkan dimanapun kita melakukan kesalahan tersebut.
Maka dari itu sebaiknya kita mulai menjaga dan mengontrol sikap terutama dalam teknologi informasi ini

Data Forgery Pada E-Banking BCA

0

Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.

Undang-Undang :

Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta)

Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar).
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com